Sabtu, 17 Januari 2009

PAEI

Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia disingkat PAEI yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai "The Indonesian Epidemiology Association" merupakan organisasi profesi ahli epidemiologi di Indonesia.



PAEI diresmikan berdirinya di Kampus FKMUI Depok pada tanggal 14 Maret 1989. Pengurus Pusat PAEI berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

PAEI berazaskan Pancasila dan bersifat Independen.



PAEI bertujuan:
(1). Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
(2). Mengembangkan ilmu pengetahuan dan metoda epidemiologi untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan kesehatan.
(3). Melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesi dan anggota.

Untuk mencapai tujuan tersebut, PAEI :
(1). Melaksanakan upaya-upaya kesehatan.
(2). Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam bidang kesehatan, khususnya epidemiologi.
(3). Menetapkan standar profesi epidemiologi
(4). Melaksanakan usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan PAEI.
(5). Mengembangkan kemitraan pemerintah, masyarakat dan kerjasama internasional


Anggota PAEI terdiri dari :
(1). Anggota biasa
(2). Anggota muda
(3). Anggota luar biasa
(4). Anggota kehormatan

Struktur PAEI meliputi:
(1). Badan Legislatif, Badan Eksekutif dan Badan­ Badan Khusus.
(2). Badan Legislatif adalah Musyawarah Nasional, Musyawarah Kerja dan Rapat Anggota.
(3). Badan Eksekutif adalah Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
(4). Badan-Badan Khusus adalah badan-badan yang dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan amanat Musyawarah Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar